Ekbis  

Bea Cukai dan Kementerian Kesehatan Kawal Distribusi Vaksin Masyarakat Jawa Barat

JagatBisnis.com – Pada setiap kedatangan vaksin, Bea Cukai mengawasi proses importasinya hingga barang keluar dari kawasan pabean, sedangkan Kementerian Kesehatan mengawasi proses distribusinya ke daerah-daerah. Adanya sinergisme Bea Cukai dan Kementerian Kesehatan ini, terus berlanjut pada pengawalan distribusi vaksin ke Provinsi Jawa Barat, pada hari Jumat 22 Oktober 2021.

Pengawalan vaksin dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, dan tujuan kunjugan kerja kali ini yaitu Gudang PT Pos Logistik Bandung, tempat penimbunan vaksin oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Turut serta mendampingi, Direktur Tata Kelola Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Wiendra Waworuntu M.Kes.

Finari mengatakan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan layanan penanganan segera atau Rush Handling untuk setiap importasi vaksin, guna mempercepat proses distribusi vaksin ke daerah-daerah. Adapun proses distribusinya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan vaksinasi di daerah, sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :   Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai dan BNN Ringkus Kapal Pembawa 80 Kg Sabu

Menyambut kunjungan dalam rangka pengawalan vaksin ini, Juanita Paticia Fatima selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, mengajak rombongan untuk melihat gudang penimbunan dan peti kemas yang dilengkapi pendingin, sebagai tempat penyimpanan vaksin yang tiba dari Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga :   Masifkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pasuruan Kembali Gencarkan Sosialisasi

“Ada beberapa jenis vaksin yang disimpan di Cold Room, seperti Sinovac, AstraZeneca, dan yang terakhir ini adalah Pfizer. Kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menerima suplai vaksin yang diberikan, dan siap membantu pelaksanaan distribusi vaksin ke seluruh wilayah Jawa Barat,” ungkap Juanita.

Lebih rinci, Finari menambahkan, bahwa layanan penanganan segera atau rush handling diberikan untuk vaksin, dikarenakan karakteristiknya peka kondisi dan/atau peka waktu, sehingga perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean, dalam hal ini Bandara.

Baca Juga :   Bea Cukai Tanjung Emas, Polda Jateng dan BNNP Jateng Ungkap Jaringan Narkoba dari Afrika

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 74 tahun 2021, semua vaksin yang tiba pasti kami berikan layanan Rush Handling. Setelah semua perizinannya dipenuhi, serta kesesuaian penilitian dokumen dan pemeriksaan fisik kemasan, barang akan langsung disetujui pengeluarannya by system,” jelas Finari.

Kesigapan Bea Cukai dalam memberikan layanan impor, serta koordinasi yang erat dengan Kementerian Kesehatan, tentunya demi percepatan distribusi vaksin secara merata di seluruh Indonesia, sebagai bentuk implementasi program vaksinasi masyarakat.(srv)

MIXADVERT JASAPRO