Untuk mengikuti program tersebut, setiap negara harus memenuhi persyaratan terkait kontraterorisme, penegakan hukum, penegakan imigrasi, keamanan dokumen, dan pengelolaan perbatasan.
Saat ini ada 40 negara yang termasuk dalam program bebas visa AS.
“Persyaratan ini termasuk memiliki tingkat penolakan visa non-imigran di bawah 3 persen, mengeluarkan dokumen perjalanan yang aman, dan bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas kontraterorisme AS,” kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada September. (pia)
Discussion about this post