Siap-siap, Bakal Ada Tilang Baru di Jakarta

Uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi kendaraan bermotor, sejak akhir Januari lalu.

Semua kendaraan yang melintas di Ibu Kota dan usianya lebih dari tiga tahun, wajib dicek kadar gas buangnya untuk memastikan bahwa berada di bawah ambang batas.

Setiap kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi, akan dicatat di dalam pusat data dan bisa diperiksa melalui jalur online, yakni di aplikasi E-Uji Emisi.

Aplikasi tersebut juga dapat dipakai untuk memeriksa sejarah uji emisi kendaraan, informasi bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi, serta kegiatan uji emisi.

Baca Juga :   Siap-siap, Kini Ada Aturan Baru untuk Pengendara Motor

Sesuai dengan Pergub, ada sanksi apabila aturan itu tidak ditaati, yakni pengenaan tarif parkir tertinggi. Setiap kendaraan wajib menjalani pemeriksaan setiap tahun, dan enam bulan sekali petugas akan melakukan pengecekan secara acak.

Lokasi parkir yang sudah menerapkan aturan itu adalah:
• Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
• Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat
• Kawasan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
• Kawasan Parkir Mayestik, Jakarta Selatan
• Plaza Intercon, Jakarta Barat
• Park and Ride, Jakarta Barat

Ada Sanksi Tilang
Dilansir dari laman Instagram @dinaslhdki, Selasa 26 Oktober 2021, Pemprov DKI juga bakal menerapkan sanksi untuk pemilik atau pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :   Ini Penyebab Kenapa Tikus Suka Gigit Kabel Mobil

Penegakan hukum bakal dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Dasar hukumnya yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk sepeda motor, sesuai dengan pasal 285 UU 22/2009 dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk mobil, berdasarkan pasal 286 besaran sanksi tilangnya yakni Rp500 ribu.

Titik Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor

Jakarta Utara
Indobuana Autoraya Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan
Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua nomor 99A

Baca Juga :   Motor Canggih Ini Segera Meluncur di RI

Jakarta Pusat
PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 32
Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto nomor 1 Sumur Batu

Jakarta Selatan
Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran nomor 182

Jakarta Timur
Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya nomor 63
Astra Motor, Jalan Dewi Sartika nomor 255
Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto nomor 1A
CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi nomor 7
Indobuana Autoraya Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono nomor 20

Jakarta Barat
PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang nomor 35 Kelapa Dua (pia)

MIXADVERT JASAPRO