Fajar meminta para pengusaha tertib mematuhi aturan karena Kota Semarang ditetapkan menerapkan PPKM level 1. Dia mengingatkan, Wali Kota dan Polisi telah cukup toleran namun masih saja ada yang melanggar dan tak mematuhi aturan.
Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1 pada Selasa dini hari.
Kedua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cendrawasih di kompleks Kota Lama Semarang, melanggar jam operasional yang diizinkan, yakni pukul 00.00 WIB, serta jumlah pengunjung yang diizinkan. Pengelola kedua restoran dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular. (pia)
Discussion about this post