Budi memastikan PT INKA akan bertanggung jawab karena status rangkaian LRT jabodebek yang mengalami kecelakaan tersebut masih pengujian dan belum beroperasi resmi.
Sedangkan rangkaian LRT lainnya tetap bisa dilakukan pengujian seperti biasa sesuai tahapan sebelum dioperasikan nanti.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal ada indikasi kesalahan masinis atau ‘human error’ yang menyebabkan kecelakaan LRT Jabodebek rute Cibubur-Ciracas tersebut. Yakni, masinis membawa rangkaian LRT itu dengan laju yang cepat, padahal proses lansir.
“Terindikasi ada human error di mana masinis pada saat langsir, kecepatannya melebihi,” kata dia.
Budi menyebut LRT yang mengalami kecelakaan itu adalah rangkaian 20 dengan rangkaian 29. Kejadian tersebut terjadi di antara Stasiun Harjamukti dan Stasiun Ciracas.
Rangkaian 29 akan dipindah dari jalur LRT Ciracas ke Stasiun Harjamukti. Dalam proses pemindahan itu, masinis diduga mengendalikan kereta dengan kecepatan di atas standar sehingga menabrak rangkaian nomor 20 yang terparkir di Harjamukti.
Discussion about this post