MenkopUKM: Makanan Beku Produk UMKM Tak Perlu Izin Edar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

JagatBisnis.com – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memperoleh izin edar harus terus dibina dan didampingi. Sehingga para pelaku UMKM tersebut tetap dapat berjualan.

Begitulah dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki merespon kisah viral penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena memiliki permasalahan hukum terkait izin edar.

“Kami hanya ingin UMKM bisa pulih di tengah pandemi Covid-19 ini. Itulah yang kami bicarakan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kami pun akan berusaha memfasilitasi,” katanya seperti dikutip Selasa (25/10/2021).

Baca Juga :   MenKopUKM Fokus Modernisasi Koperasi Pangan dan Ajak Perempuan Berkoperasi

Teten menjelaskan, proses pengurusan izin ke BPOM itu memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, standar produksi, cara produksi, dan pengemasan (packaging) produk. Karena saat ini banyak pelaku UMKM yang merencanakan bisnis tanpa aturan undang-undang (UU).

“Sehingga, dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan pendampingan ketika terdapat pelaku UMKM yang ingin mendirikan pabrik kecil atau rumah produksi agar membangun sesuai syarat UU,” ujarnya.

Baca Juga :   Teten: Syarat Jadi Negara Maju, Indonesia Harus Lahirkan Banyak Pengusaha

Dia menambahkan, pihaknya dan BPOM telah bersepakat, terkait olahan pangan yang tak perlu izin edar BPOM. Yaitu, pangan yang punya masa simpan (kadaluawarsa) kurang dari 7 hari, lalu digunakan sebagai bahan baku pangan dan tak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Kemudian, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta pangan olahan siap saji (seperti mie ayam siap saji, dimsum, dan siomay).

Baca Juga :   Teten: Produk Wellnes Bali Harus Mendunia

“Kami sudah membuat MoU dengan BPOM supaya ada persyaratan yang berbeda antara industri besar dan UMKM. Karena kalau disamaratakan, UMKM sulit memenuhi persyaratan. Sedangkan, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), biasanya banyak dimanfaatkan oleh UMKM yang memproduksi skala kecil dan beredar secara terbatas.
“PIRT lebih ringan dan skala daerah,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO