Tes PCR di Bandara Soetta Dibanderol Rp495 Ribu

JagatBisnis.com  – Biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan tarif sebesar Rp495 ribu.

Nominal biaya tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription PCR.

SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menjelaskan hasil tes PCR tersebut dapat diketahui dalam kisaran waktu tiga jam. Sehingga penumpang pesawat yang tidak memiliki bukti negatif PCR bisa segera dites di bandara saat hendak berangkat.

Baca Juga :   Harga PCR Turun, KPPU Duga Stok Melimpah

“Layanan PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1×24 jam,” ujarnya, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga :   Polda Metro Telusuri Kasus Hasil Positif COVID-19 Sebelum Tes PCR di Bumame

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan untuk transportasi udara yang mewajibkan tes PCR untuk para penumpang. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain harus memiliki sertifikasi vaksin, setiap penumpang pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,

Baca Juga :   Rutin Tes Swab PCR Tak Jamin Bebas Covid-19

Kebijakan ini masih menjadi pertentangan dari sejumlah pihak lantaran moda transportasi lain membolehkan hanya menyertakan surat negatif antigen. Karena itu muncul berbagai dugaan mengenai syarat wajib PCR hanya sekadar permainan bisnis. (pia)

MIXADVERT JASAPRO