Ekbis  

Pemusnahan Barang Ilegal, Hasil Penindakan Bea Cukai di Magelang dan Kendari

JagatBisnis.com –  Hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak hukum (APH) lain, telah dilakukan pemusnahan atas narkotika dan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai di Magelang dan Kendari, Kamis (21/10).

Di Magelang, Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Magelang turut hadir dalam konferensi pers dan pemusnahan 19,3 kg ganja dan 100 gram sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. ini, turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Magelang, BNNK Magelang, perwakilan Kejaksaan dan Polres Magelang.

Dalam ungkap kasus, Cahyoko menuturkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan tim gabungan BNNP Jateng, BNNK Magelang, dan Bea Cukai Semarang. Tim berhasil menangkap dan menggeledah diduga tersangka dengan inisial ATC alias Cepot di sekitar Terminal Secang, Jalan Magelang-Secang, Km. 9 Secang, Kabupaten Magelang pada pukul 05.30 WIB, 14 September 2021 lalu.

Baca Juga :   Ekspor Produk Hasil Laut dan Perikanan, Langkah Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi

“Dari tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 12 bal/paket dibungkus lakban berwarna coklat, 3 bal/paket dibungkus plastik warna hitam dilakban bening, dan satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering yang diduga jenis ganja,” terang Cahyoko.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Kenalkan Pita Cukai 2021 dan Cara Identifikasi Keasliannya

Dari hasil pemeriksaan terhadap ATC, diketahui bahwa tersangka diperintah oleh Agus Santoso alias Gimbal bin Samsuri. AS merupakan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba di LP kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan. “Selanjutnya proses penyidikan ditangani oleh BNN Kabupaten Magelang dan sedang dalam proses pemberkasan,” imbuh Cahyoko.

Selanjutnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Bea Cukai Kendari melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021. Pemusnahan dilaksanakan di Morosi, dan secara simbolis juga dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Kendari.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Beri Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan bahwa dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Juni 2021, pihaknya telah melakukan penindakan dan menerbitkan sebanyak 46 Surat Bukti Penindakan (SBP) dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.299.222 batang rokok ilegal, 299 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan sejumlah barang eks impor. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000,” jelas Purwatmo.(srv)

MIXADVERT JASAPRO