Jokowi Minta Harga Tes PCR Jadi 300 Ribu, Berlaku 3 Hari

JagatBisnis.com – Presiden Jokowi meminta untuk regulasi hasil tes polymerase chain reaction (PCR) diubah. Harga tes PCR berkisar Rp300 ribu. Selain itu, hasilnya bisa berlaku selama 3×24 jam. Karena saat ini, hasil tes PCR hanya berlaku 1×24 jam. Sehingga bisa digunakan untuk perjalanan pesawat.

Baca Juga :   Pakar Sebut Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Harganya Wajib Turun

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, permintaan penurunan harga dan lama berlakunya hasil tes PCR,
menyusul adanya kewajiban penumpang pesawat wajib menjalani tes PCR.

“Kami juga mendengar berbagai kritikan soal penerapan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat. Namun, akan tetap memberlakukan syarat tersebut sebagai pencegahan Covid-19,” kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Baca Juga :   Masyarakat Indonesia Harusnya Bisa Dapat Tes PCR Gratis

Menurut Luhut, banyak negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 pascarelaksasi pembatasan. Padahal, negara-negara itu mempunyai tingkat vaksinasi Covid-19 yang lebih tinggi dari Indonesia. Apalagi, mobilitas masyarakat di Indonesia mulai meningkat.

Baca Juga :   Tes PCR di Bandara Soetta Dibanderol Rp495 Ribu

“Peningkatan akan terus terjadi hingga akhir tahun ini. Adapun, tes PCR untuk syarat perjalanan udara ditujukan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata,” ucap Luhut. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO