Tekno  

Indonesia Jadi Negara Terbanyak Minta Hapus Konten

JagatBisnis.com – Indonesia menjadi negara yang paling banyak menghapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten atau informasi. Catatan penghapusan dan permintaan penghapusan konten ini didapat dari berbagai layanan Google seperti Google Penelusuran dan YouTube.

Hal tersebut diketahui dari laporan transparansi periode Januari hingga Juni 2021 yang diterbitkan Google, seperti dikutip dari laman resminya, Senin (25/10/2021).

Vice President, Trust & Safety Google, David Graff, menjelaskan, dalam laporan tersebut Indonesia berada pada urutan pertama negara yang kontennya paling banyak dihapus diikuti oleh Rusia dan Kazakhstan. Posisi ke-10, ada Brazil.

Baca Juga :   Manfaat Google News Showcase Bagi Industri Berita

“Selain itu, untuk permintaan penghapusan konten dari pemerintah ke Google, Indonesia berada di urutan ke-10.
Posisi teratas Rusia, India dan Korea Selatan,” katanya.

Dia menerangkan, pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara teratur mengharuskan Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan miliknya.

“Kami meninjau tuntutan itu dengan cermat untuk menentukan, apakah konten yang menjadi subjek permintaan melanggar persyaratan hukum setempat,” ujar Graff.

Baca Juga :   Mulai 15 Juni, Google Play Movie di Smart TV Dihentikan

Graff berkata, pihaknya menghargai akses ke informasi dan berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan. Jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan untukndiizinkan oleh undang-undang yang relevan.

“Selama lebih dari satu dekade, kami juga telah menerbitkan laporan transparansi tentang Permintaan Pemerintah untuk Penghapusan Konten. Laporan ini hanya mencakup tuntutan yang dibuat oleh pemerintah dan pengadilan,” tutur Graff.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan Google, tambah dia, laporan transparansi Google menunjukkan peningkatan jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten, baik untuk volume permintaan yang Google terima maupun jumlah item individual konten yang dihapus.

Baca Juga :   Dituding Promosikan Terorisme dan Kekerasan Separatis Ukraina Blokir Google

“Adanya peningkatan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari layanan online. Undang-undang ini berbeda-beda di setiap negara dan wilayah, dan mengharuskan penghapusan konten pada berbagai masalah yang sangat luas. Mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa dan kecabulan, kesalahan informasi medis, hingga pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO