ABK Tahanan Vietnam Pulang ke Indonesia

JagatBisnis.com –    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI). ABK tersebut merupakan
eks MV Chung Ching yang sempat ditahan otoritas Vietnam selama 1 tahun 8 bulan.

Menurut Kemenlu, MV Chung Ching sempat ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam. Kapal milik perusahaan Taiwan tersebut terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, sebanyak 13 orang diantaranya WNI.

“Kami berhasil memfasilitasi pemulang 13 ABK Indonesia eks MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam melalui KBRI Hanoi. Mereka ditahan sejak Maret 2020,” tulis Kemenlu seperti dikutip dari laman resminya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga :   Menlu Retno Temui 62 WNI Disekap di Kamboja

Kemenlu mengungkapkan, sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, para kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam. Karena pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.

“KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam. Selain itu, secara khusus  KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut,” demikian keterangan Kemenlu.

Baca Juga :   Indonesia Kecam Kekerasan Israel terhadap Warga Palestina di Masjid Al Aqsa

Disebutkan, penyelidikan oleh Otoritas Vietnam memutuskan, pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut, diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching. Dengan keputusan itu,l, para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan.

Baca Juga :   Menlu: Indonesia Tidak Akan Ikut Embargo Ekonomi Rusia

“Sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia mereka telah tiba dengan di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Minggu (24/10/2021). Setibanya di bandara, mereka harus menjalani tes PCR dan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” tulis Kemenlu lagi. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO