4 PSK Belia Bertarif Rp350 Ribuan di Tangerang Diamankan

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial.

JagatBisnis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penggerebekan di sejumlah kosan dan hotel di kawasan Priuk, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan itu, empat pekerja seks komersial (PSK) usia belia diamankan.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan selain empat PSK, pihaknya juga mengamankan dua orang pria diduga hidung belang. Saat penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, 22 Oktober 2021 itu juga ditemukan barang bukti di kamar terkait praktik mesum.

“Ada 4 orang (PSK) sudah diamankan disini. Dan, dua orang pria hidung belang. Ada barang bukti alat kontrasepsi banyak, di kamar itu,” kata Agapito saat dikonfirmasi.

Baca Juga :   Prostitusi Online, Polisi Tangkap PSK dan Muncikari di Bali

Saat diamankan, terdapat pasangan yang sedang berbuat tindak asusila. Pun, seluruh pasangan yang diamankan langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Baca Juga :   Demi Bertahan Hidup, Wanita di Inggris Beralih jadi PSK

“Mereka langsung kita amankan bersama yang lainnya. Sekarang masih di kantor untuk didata. Dan, akan diserahkan Dinas Sosial Kota Tangerang, guna dilakukan pembinaan,” lanjut Agapito.

Dari hasil pemeriksaan sementara, empat PSK ini biasanya mencari pelanggan melalui aplikasi telepon genggam atau online. Para PSK itu juga punya patokan tarif bagi pria hidung belang yang berminat.

“Umur masih muda rata-rata (kelahiran) 2004, 18 tahun. Mereka (biasa) melakukan, via online. Dan empat PSK ini diketahui berpindah-pindah dalam bekerja. Mereka mematok tarif sebesar Rp350 ribu,” katanya.

Baca Juga :   Tergiur dengan Iming-iming Pekerjaan, Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Sementara, untuk penyedia tempat tersebut, akan diselidiki oleh bidang penegakan dan hukum atau gakkum. Nantinya, bila terbukti melanggar, pihaknya akan melakukan penyegelan.

“Untuk penyegelan akan dicek dulu apakah melanggar atau tidak. Nanti akan kita kabarkan ke bidang gakkum untuk tindakan lebih lanjut. Jika melanggar kita segel indekosnya,” ujarnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO