Polisi Buru Pemodal Pinjol Ilegal Asal China

JagatBisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap identitas pemodal pinjaman online (online) ilegal asal China yang dananya mencapai Rp20,5 miliar, kini sudah diblokir.

Hal itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santikadi Jakarta, Jumat (22/10/2021). JS merupakan pendiri Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal.

Baca Juga :   Satgas Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

“Salah satunya KSP berinisial SBA yang didirikan oleh seorang warga negara Cina berinisial ZJ. Total nilai rekening yang diblokir mencapai Rp20,5 miliar,” ungkapnya.

Salah satu aplikasi bentukan JS adalah Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional. Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri, dan menagih utang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri.”Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB,” kata Helmy.

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

Dalam penangkapan itu, kata Helmy, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.

Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, ponsel.”Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel,” ujar Helmy.

Baca Juga :   Hindari Pinjol Ilegal, Perbankan Harus Permudah Akses Masyarakat

Hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal hingga memburu pelaku di atasnya seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjol yang merupakan warga negara Cina.

Polri telah menangkap 45 orang terkait sindikat pinjol ilegal di enam wilayah selama periode 12-19 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten. (pia)

MIXADVERT JASAPRO