Berikut Persyaratan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

JagatBisnis.com – Pelonggaran perjalanan darat kembali dilakukan di tengah perpanjangan PPKM. Kini, giliran anak usia di bawah 12 tahun boleh naio kereta api mulai 22 Oktober 2021. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga :   Ada 253 Perlintasan Tidak Terjaga di Jember

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi penumpang Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

“Anak tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :   Jangan Lempar Batu Apalagi Tembak Senapan Angin ke KRL, Bisa Disanksi 15 Tahun

Dia menjelaskan, persyaratan lainnya penumpang jarak jauh juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun, bagi anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga :   PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Kami selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan p yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO