Modus Distribusi Narkoba
Ady menjelaskan, pengungkapan ini terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka. Pertama polisi bekerja sama dengan Bea Cukai, melakukan pengungkapan penyelundupan narkoba yang dilakukan adalah melalui jalur darat. Baik itu lewat bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi.
“Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi,” ujarnya.
Berdasarakan penelusuran polisi, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Jabodetabek.
“Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juga berhasil disebar sebesar Rp34 miliar,” ujarnya.
Hingga kini para tersngka yang terlibat kasus narkoba tersebut telah dimankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pia)
Discussion about this post