Banyak Kasus Mangkrak, Kejaksaan Diminta Segera Bertindak

Ilustrasi jaksa.

JagatBisnis.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melihat Kejaksaan Agung memang belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, Kejaksaan sebaiknya melakukan perbaikan.

“Saya meminta Kejagung untuk melakukan perbaikan, karena belum menghadirkan keadilan hukum,” kata Boyamin kepada wartawan Jumat, 22 Oktober 2021.

Ia membeberkan sejumlah penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan seperti korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Asabri, masih banyak kasus yang mangkrak serta berlarur-larut sehingga tidak mendatangkan keadilan penegakan hukum.

Baca Juga :   Begini Alasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa ASABRI

Selain itu, Boyamin mencontohkan kasus-kasus yang belum mendatangkan keadilan seperti kasus korupsi mangkrak lama. Misal, kasus Bank Bali dimana tersangka Tanri Abeng sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tetapi juga tidak dihentikan.

Kemudian, Boyamin menyinggung terkait kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang masih banyak misteri belum terpecahkan, dan terkesan ditutup-tutupi. “Misalnya terkait peran king maker,” ujarnya.

Menurut dia, kasus Pinangki karena ramai diberitakan makanya dieksekusi dan dipecat. Padahal, masih ada oknum jaksa nakal lain yang sudah jelas diduga korupsi berupa pemerasan dan suap, tapi setelah menjalani persidangan serta pidananya malah tetap menjadi ASN Kejaksaan Agung.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Minyak Goreng Sudah Dicurigai Sejak 2021

“Hal seperti itu tidak adil, makanya saya pernah melaporkan jaksa yang punya label kedudukan agak tinggi tapi sampai sekarang masih tidak diapa-apakan,” katanya.

Belum lagi, kata dia, banyak proses-proses penanganan kasus yang belum terselesaikan seperti kasus mafia tanah yang diproses penegak hukum, kepolisian tapi mestinya itu tidak dibawa ke pengadilan malah dibawa ke pengadilan.

Baca Juga :   Sepanjang 2021, Kejagung Tangani 147 Ribu Perkara

“Banyak kasus-kasus seperti itu, sehingga dalam pidana umum kasus mafia tanah Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan keadilan,” jelas dia.

Untuk itu, Boyamin menyarankan agar Kejaksaan melakukan pembenahan terutama terkait jaksa nakal agar diberhentikan dan integritasnya jelek jangan dipromosikan. “Penanganan perkara harus mendatangkan keadilan dengan perspektif korban. Jadi kalau korupsi, ya berarti harus cepat dan dituntaskan jangan berlarut-larut,” ucapnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO