Viral! Tanpa Izin BPOM, UMKM Makanan Beku Terancam Denda Rp4 Miliar

JagatBisnis.com – Selama pandemi Covid-19, tren makanan beku (frozen food) kian marak. Hal itu terjadi karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sehingga membuat para pedagang makanan beralih menjajakan produknya dalam bentuk makanan beku. Namun, belum lama ini viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar.

Hal itu diketahui dari seorang penjual makanan beku yang tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM. Menurut dia, penjual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM. Walaupun penjual sudah berbadan PT dan barang resto sendiri.

“Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya. Sehingga kami sebagai pemilik resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket hanya jual karena kemarin PPKM dan memang resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” isi unggahan Instagram story tersebut seperti dikutip, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga :   Pelaku UMKM Dukung Vaksinasi Tahap Kedua Demi Percepat Pemulihan Ekonomi

Menurut dia, tanpa menolak, penjual itu memenuhi undangan pihak kepolisian untuk klarifikasi. Ternyata setelah sampai lokasi, banyak pelaku usaha yang mengalami kasus serupa, seperti penjual bubuk cabai, mie beku, dan kopi bubuk.
Akhirnya, penjual terancam kena denda tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda sebesar Rp4 miliar. Karena menjual makanan beku yang tidak ada izin edar resmi.

Baca Juga :   Pria Ini Diringkus karena Buka Jasa Pembuatan Rekening Koran Palsu

“Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, polisi ngetik laporan pelan-pelan ditanya apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya,” jelasnya.

Baca Juga :   Viral, Tarif Parkir Bus Wisata di Jogja Tembus Rp350 Ribu

Dia mengaku, paham atas ketidaktahuan soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan.
Namun, setelah pihak polisi mendengarkan penjelasan dari pelaku usaha, akhirnya pelaku usaha dibebaskan. Awalnya, pelaku usaha diminta untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan lainnya, seperti ojek online yang pernah mengantar. Kendati demikian, urung dilanjutkan.

“Kami pun mendapatkan pelajaran agar kedepannya lebih memperhatikan izin edar PIRT atau BPOM supaya tidak terjerat kasus serupa dikemudian hari.
Oleh sebab itu, lebih baik pelaku usaha mengurus izin edar dulu sebelum menjualnya kepada konsumen,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO