“OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157,” kata Setia.
Setia mengungkapkan OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika.
“Sampai dengan saat ini OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjaman online ilegal di Sumatera Utara. Namun, apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” kata Setia.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara berkordinasi dengan OJK KR5 Sumatera Bagian Utara untuk melakukan penyelidikan dan penangan Pinjol ilegal yang beroperasi di provinsi ini.
“Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober 2021.
Discussion about this post