Pinjol Berizin Harus Berikan Bunga Murah ke Masyarakat

JagatBisnis.com –  Para pelaku pinjaman online legal (pinjol) berizin diminta untuk menerapkan bunga pinjol yang murah untuk masyarakat. Sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya juga meminta pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

“Oleh karena itu pinjol berizin harus terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online,” terangnya.

Baca Juga :   Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Menurut Wimbo, pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas berbagai kasus pinjol ilegal. Di antaranya dengan menjerat pinjol ilegal dengan pasal pidana.

“Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti diatur hukum perdata,” jelas dia.

Baca Juga :   Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Kemudian dari sudut hukum pidana, lanjutnya, jika pemerintah berencana mengenakan beberapa pasal pidana terhadap aduan kasus pinjol dari masyarakat yang menjadi korban.
Pasal pidana dimaksud, seperti pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan. Kemudian pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan. Adapula UU perlindungan konsumen dan UU ITE pasal 29 dan 32 ayat 2 dan 3.

Baca Juga :   Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

“Selain itu, pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah yang sudah dilakukan kepolisian terkait tindakan hukum yang tidak langsung terkait dengan pinjaman. Seperti ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto tidak senonoh, terus sekarang bandar pekerja mulai ditindak,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO