JagatBisnis.com – Para pelaku pinjaman online legal (pinjol) berizin diminta untuk menerapkan bunga pinjol yang murah untuk masyarakat. Sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya juga meminta pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.
“Oleh karena itu pinjol berizin harus terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online,” terangnya.
Menurut Wimbo, pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas berbagai kasus pinjol ilegal. Di antaranya dengan menjerat pinjol ilegal dengan pasal pidana.
“Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti diatur hukum perdata,” jelas dia.
Discussion about this post