Mulai 26 Oktober, Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK atau Paspor

JagatBisnis.com – Pembelian tiket perjalanan Kereta Api harus menyertakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) mulai 26 Oktober 2021. Aturan penyertaan NIK oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini untuk mendukung layanan publik. Kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak yang akan melakukan perjalan sejak tanggal yang ditetapkan tersebut. Sementara itu, bagi penumpang asing (WNA) wajib mencantumkan nomor identitas yang ada di paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).

Dia menjelaskan, aturan tersebut juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Karena, pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Sehingga, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Baca Juga :   Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

“Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun mulai 15 Oktober 2021,” terangnya.

Baca Juga :   DPR: NIK Jadi NPWP Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara

Dia menambahkan, untuk proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access
mulai 26 Oktober 2021. Karena aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga :   NIK Jadi NPWP, Warga Berpenghasilan Langsung Wajib Pajak

“Kami mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO