JagatBisnis.com – Pelaksanaan penyuntikan booster vaksin Covid-19 dilakukan mulai awal 2022. Vaksin booster ini diminta untuk diberikan kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta non-PBI BPJS Kesehatan. Pemberian vaksin booster itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Demikianlah dikatakan Menteri Koordinator Bidang Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM seperti keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Oleh karena itu, kata Airlangga, presiden juga meminta agar mekanisme penyuntikan booster vaksin dapat segera dipersiapkan, baik yang berbasis PBI dan yang berbasis non-PBI. Pemberian vaksin Covid-19 tambahan bagi masyarakat luas ini seiring dengan mulai turunnya efikasi vaksin tersebut.
“Vaksin booster adalah vaksin tambahan yang berfungsi untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya. Ini akan memberikan perlindungan yang lebih optimal pada risiko masuknya patogen. Untuk vaksinasi Covid-19, saat ini dosis utama vaksin adalah dua kali suntikan,” paparnya.
Discussion about this post