JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal dengan menggandeng pemerintah daerah setempat di berbagai wilayah. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyebutkan enam kantor yang kali ini melakukan sosialisasi yaitu Bea Cukai di Parepare, Bengkulu, Tembilahan, Lhokseumawe, Kendari, dan Kualanamu.
Selain sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai, kata Firman, sosialisasi gempur rokok ilegal ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para pengusaha rokok yang taat terhadap aturan yang ada. “Harapannya dengan dilaksanakannya kampanye tersebut dapat menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal serta dapat menekan jumlah peredarannya di masyarakat,” ujarnya.
Discussion about this post