Tak Ada Gubernur dan DPRD di IKN Baru

JagatBisnis.com –  Pemerintah menghendaki Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak ada pula DPRD seperti DKI Jakarta saat ini. Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.

Peneliti Politik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menjelaskan, dalam draf RUU IKN pasal 9, dinyatakan IKN baru nanti dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

“Adanya draf RUU itu bukan tanpa alasan. Mungkin, karena PresidenJoko Widodo tak ingin ada matahari kembar di ibu kota. Tak seperti DKI Jakarta saat ini, yang mana ada presiden dan gubernur. Ini lebih pada keinginan praktis presiden agar punya pusat pemerintahan independen dari Pemda. Karena yang selama ini dilihat selalu ada poros Istana dan poros Balaikota,” katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga :   Berkemah di IKN, Lima Gubernur Akan Temani Jokowi

Dia menjelaskan, pemilihan model Badan Otorita untuk memimpin IKN hampir mirip skema di Putrajaya, Malaysia. Skema ini berjalan ketika sebuah kota didesain dan diregulasi dalam aturan federal yang mana tidak ada DPRD.

Baca Juga :   Tahap Awal, Ada 7.687 ASN dan TNI/Polri Dipindah ke IKN Nusantara

“Kalau dilihat dari aspek desentralisasi, dengan demikian tentu ini sudah bertentangan dengan sistem negara sebagai negara kesatuan dan juga otonomi daerah. Karena Indonesia bukan negara federal,” ungkap dia.

Baca Juga :   Sejumlah Kendala di Ibu Kota Negara, Terutama Banyak Lubang Tambang

Memurutnya, Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

“Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama 5 tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir,” paparnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO