BPOM Musnahkan Obat Senilai Rp21,5 Miliar

JagatBisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Total produk yang dimusnahkan setara Rp21,5 miliar. Selain itu, juga dilakukan pembatalan 27 nomor izin edar produk.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sampling, pengujian produk serta pemantauan efek samping di lapangan. Langkah pemusnahan juga bagian dari upayanya untuk melindungi masyarakat dari risiko keamanan produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik di pasaran.

“Kegiatan pengambilan contoh atau sampling dan pengujian produk tersebut dilakukan BPOM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama periode Juli 2020-September 2021,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (17/10/2021).

Baca Juga :   Awas, Jelang Ramadan Marak Makanan Beracun

Reri menjelaskan, dalam proses tersebut pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Sementara untuk produk kosmetik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4.862 fasilitas produksi dan distribusi.

Baca Juga :   BPOM Diminta Kaji Ulang Masalah Pelabelan BPA

“Hasilnya, kami mencabut 18 nomor izin edar produk kosmetik dan sebanyak 89 perkara telah diproses secara pro-justitia. Kami juga melalukan pemusnahan produk kosmetik dengan nilai keekonomian sejumlah Rp42 miliar. Putusan pengadilan tertinggi untuk kasus kosmetik itu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Baca Juga :   Kontroversi Vaksin Nusantara, Lebih dari 100 Tokoh Nasional Dukung BPOM RI

Reri mengungkapkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti temuan obat-obatan serta kosmetik berbahaya berdasarkan laporan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di kami,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO