18 Oktober, Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka

JagatBisnis.com – Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan dimulai pada Senin, 18 Oktober 2021.

“Jadi pada Senin, 18 Oktober 2021 itu adalah masa pendaftaran bakal calon,” kata Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027, Juri Ardiantoro, di Jakarta.

Dia menjelaskan proses seleksi tersebut akan dilakukan hingga 15 November 2021. Tim Pansel juga membuka pintu kepada semua pihak untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga :   Berkas Belum Lengkap, 10 Parpol Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

“Dalam kesempatan itu, tim seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan umum berintegrasi demi masa depan Indonesia yang demokratis,” katanya.

Baca Juga :   Berkas Belum Lengkap, 10 Parpol Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Juri mengatakan, nantinya Tim Pansel akan menyerahkan 14 nama calon anggota Bawaslu dan 10 nama calon anggota KPU ke Presiden Jokowi paling lambat tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Baca Juga :   Berkas Belum Lengkap, 10 Parpol Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 119 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tim seleksi terbentuk,” katanya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO