Pengelola Usaha Parekraf Harus Miliki SOP Pengelolaan Limbah Medis

JagatBisnis.com –  Pengelola usaha pariwisata dan ekonomi kreatif didorong untuk menyiapkan standard operating procedure (SOP) pengelolaan limbah medis dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait sehingga dapat memberi kenyamanan dan keamanan lebih bagi wisatawan dengan terciptanya destinasi juga sentra ekonomi kreatif yang sesuai dengan standar kebersihan, kesehatan, keamanan dan keberlanjutan lingkungan.

“Ketika kita bicara soal penanganan kesehatan maupun melaksanakan operasional usaha dengan mengikuti protokol kesehatan maka kemudian juga memunculkan efek sesuatu dengan adanya limbah medis. Secara sederhana yaitu sampah masker sekali pakai, paling tidak seperti itu dimana masker kini sudah menjadi alat keseharian yang melekat dalam aktivitas kita sehari-hari,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo dalam kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Limbah Medis di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Kafe, dan Taman Rekreasi”, Jumat (15/10/2021) siang.

Saat ini, seiring dengan melandainya angka penularan COVID-19, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah kembali bergerak. Memastikan agar situasi ini dapat terus bertahan bahkan menjadi lebih baik menjadi tanggung jawab sepenuhnya semua pihak.

Baca Juga :   Lewat We Love Bali, Kemenpareraf akan Bantu Perbaiki Perekonomian Bali

“Dibutuhkan kedisiplinan dalam pelaksanaannya, sehingga saya sangat berharap kita semua para pemangku kepentingan di sektor pariwisata memiliki kesepahaman dan kesepakatan untuk disiplin melaksanakan hal tersebut. Terlebih telah ada dasar hukum untuk melakukan pengelolaan sampah limbah medis, jangan sampai terjadi kasus baru atau gelombang ketiga sehingga benar-benar dibutuhkan kehati-hatian,” kata Fadjar.

Lebih jauh Fadjar menjelaskan, wisatawan ke depannya juga akan memperhatikan hal-hal tersebut. Sehingga pengelola destinasi pariwisata dan juga sentra ekonomi kreatif harus dapat mempersiapkan hal ini sejak dini.

“Konsumen, masyarakat sendiri pun saat ini telah mengalami perubahan perilaku. Barangkali kalau kita bicara soal regulasi, kita bisa tawar. Tapi ketika market memang menghendaki, konsumen kita menuntut hal-hal semacam itu, tentunya ini merupakan dorongan yang sangat kuat. Jadi industri, kita semua, harus menyesuaikan perubahan tersebut,” ujar Fadjar.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, mengungkapkan, saat ini jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif memang terus meningkat. Berdasarkan data lapor (check in) pengunjung ke aplikasi PeduliLindungi di hotel, restoran dan kafe di setiap pekannya dari kurun waktu 13 September hingga 10 Oktober 2021, jumlahnya mencapai 860.532 di minggu pertama dan menjadi 2.359.781 di minggu keempat.

Baca Juga :   Industri Tekstil Diharapkan Bangkit Usai Pandemi

Jumlah tersebut merupakan total dari tanda lapor aplikasi PeduliLindungi di hotel, restoran dan kafe di Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Begitu juga dengan jumlah lapor (check in) aplikas PeduliLindungi di 40 taman rekreasi yang menjadi lokasi uji coba.

“Terjadi tren peningkatan check in, orang atau pengunjung. Ini menjadi peningkatan ekonomi yang signifikan, namun tentunya di balik itu ada satu dampak yang perlu kita perhatikan bersama. Bagaimana perlakuan khusus tentang penanganan limbah masker tersebut. Jangan sampai penumpukan (limbah medis) tersebut tidak kita lakukan pengelolaan dengan cara baik yang akan memiliki dampak negatif,” kata Hayun.

Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, pengelola destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif setidaknya harus dapat menyiapkan fasilitas tempat sampah khusus masker disertai petunjuk yang jelas dan lengkap. Sehingga wisatawan atau pengunjung sudah dapat memilah sampah/limbah yang mereka hasilkan sekaligus mempermudah pengelolaan yang akan dilakukan pengelola.

Baca Juga :   Menparekraf Ajak Pelaku Ekraf Surabaya-Malang Perkuat Inovasi

“Masker dan sarung tangan sekali pakai, langsung dilakukan disinfeksi dengan menyemprotkan disinfektan, kemudian dirusak atau disobek atau digunting, kemudian dimasukkan ke dalam wadah atau kantong plastik khusus, lalu dimasukkan ke dalam drop box yang disediakan di wilayah masing-masing,” kata Vensya.

Karenanya pengelola usaha sarana pariwisata harus menunjuk penanggung jawab pengelolaan limbah medis dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan limbah padat medis dan limbah cair. Melakukan pengelolaan limbah medis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terlebih selama ini juga terdapat kegiatan yang mungkin dilakukan di usaha sarana pariwisata seperti pengambilan sampel COVID-19, observasi suspek, karantina orang, isolasi orang, dan vaksinasi,” kata dia.(boy)

MIXADVERT JASAPRO