“Gugus Tugas ini berfungsi menyelesaikan semua permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk tanah yang habis masa izinnya, kemudian masalah tanah yang masih tumpang tindih, serta masalah lainnya. Ini perlu ditata, baik kepemilikannya, status haknya, pemanfaatannya, kegunaannya, agar ke depannya tidak menimbulkan konflik,” tandas Ade.
Ade menambahkan, salah satu agenda prioritas yang harus dibereskan adalah plotting tanah Pemkab Bogor di Kecamatan Tamansari seluas 100 hektar, yang sekarang berkurang karena ada beberapa yang sudah dikuasai pihak lain, ini harus ditertibkan, dan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Rapat koordinasi ini akan terus berlanjut tidak hanya hari ini saja, karena perlu penanganan yang berkelanjutan untuk menyelesaikan masalah tanah, dan di Kabupaten Bogor lumayan banyak permasalahan ini,” ujar Ade.
Discussion about this post