WNA Masuk Indonesia Harus Scan PeduliLindungi

JagatBisnis.com –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengembangkan fitur PeduliLindungi yang dapat digunakan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke dalam negeri. Karena kini, PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan sistem imigrasi, e-visa, asuransi dan sistem kekarantinaan.

Chief Digital Technology Office Kemenkes, Setiadji, mengatakan, dengan dibukanya penerbangan internasional, aplikasi PeduliLindungi kini dapat digunakan WNA untuk berbagai macam protokol kesehatan (prokes).

“Begitu WNA masuk ke sistem kita itu juga kita lakukan dengan berbagai macam prokes. Sehingga integrasi sistem seperti imigrasi, e-visa, asuransi dan lain sebagainya,” kata Setiadji secara virtual, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :   Cegah Omicron, Semua Mal Disiplin Gunakan PeduliLindungi

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi dan kerjasama dengan beberapa negara agar sertifikat vaksin dan tes laboratorium Kemenkes bisa langsung diterima di luar negeri. Jadi Kemenkes melakukan integrasi dengan aplikasi internasional untuk persiapan umroh haji, lalu aplikasi di Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Turki.

Baca Juga :   PPLN Tak Perlu Lagi e-Hac, Gantinya Unduh PeduliLindungi

“Kini kami sudah ada mutual recognition sehingga standarisasi internasional akan kami terapkan. Sehingga kedua belah pihak bisa menerima standarisasi sertifikat vaksin dan PCR test,” ujar

Pihaknya berharap, aplikasi PeduliLindung akan semakin berkembang dari sisi untuk penanganan pandemi Covid-19, khususnya agar ekonomi tetap jalan dan kesehatan bisa tetap terjaga. Hingga kini,
total pengguna aplikasi itu sudah diunduh sekitar 60 juta pengguna. Melonjaknya penggunaan aplikasi itu terjadi sejak Juli lalu.

Baca Juga :   Mulai 3 Maret, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

“Setiap hari kurang lebih 9 juta masyarakat menggunakan aplikasi itu untuk berbagai macam akses seperti masuk mal, perjalanan, dan di bandara,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO