Ia juga menambahkan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Antara lain berupa barang kiriman dan barang bawaan penumpang dengin nilai barang sebesar Rp 2,1 miliar. “Pemusnahan ini dilakukan dua kali, pada Jumat (8/10) di Tempat Penimbunan Pabean, serta Selasa (12/10) di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Barang yang dimusnahkan sangat beragam, antara lain miras, mesin bitcoin, sepatu, makanan hewan, refrigerant R-22, ratusan unit elektronik, senjata tajam, sextoys, kosmetik, serta produk pertanian, obat dan suplemen, juga alat kesehatan,” ujar Firman.
Firman memaparkan bahwa atas barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai ini Sebagian besar merupakan barang lartas (dilarang dan/atau dibatasi) yang pemilik barang tidak dapat lampirkan dokumen perijinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Penyelenggara Pos.
Discussion about this post