Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Digerebek, 56 Karyawan Angkat Tangan

JagatBisnis.com – Satreskrim Polres Metro Jakpus menggeledah sebuah kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021) kemarin.

“Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan peristiwa tersebut. “Nanti dirilis,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan, ada sekitar 56 orang yang diamankan.

Baca Juga :   Puluhan Perusahan Pinjol Ilegal Diamankan, Ini Daftarnya

Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus. “Makanya kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. Sekarang diperiksa masih diperiksa,” ungkapnya.

Terbongkarnya Pinjol ilegal ini merupakan jawaban atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas.

Instruksi itu disampaikan kepada jajarannya sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).”Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” katanya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :   Cetak Sertifikat Vaksin, Rawan untuk Pinjaman Online

Menurutnya, pinjol ilegal itu merupakan sebuah kejahatan dan masyarakat menjadi semakin resah dengan teror-teror yang terjadi. Karena itu pihak kepolisian tergerak untuk melakukan penanganan khusus sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Penindakan tegas terhadap pinjol ilegal ini dilakukan lantaran adanya kasus warga yang bunuh diri setelah tidak kuat dengan lilitan utang di pinjol ilegal.

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

Warga yang awalnya senang mendapat kemudahan pinjaman uang, namun pada akhirnya harus membayar tagihan utang yang angkanya jauh lebih besar dari pinjaman. Ini terjadi karena bunga yang semakin menumpuk lantaran utang belum bisa dilunasi.

Jika tidak mampu membayar, tentu si peminjam akan terus dikejar dengan berbagai cara.”Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO