Ekbis  

Kegiatan Operasi Pasar Jadi Salah Satu Andalan Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) disalurkan ke dalam beberapa bidang, salah satunya adalah peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peningkatan pengawasan diimplementasikan lewat kampanye gempur rokok ilegal yang merupakan upaya serius Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di pasaran,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Kegiatan operasi pasar merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengawasan dalam kampanye besar gempur rokok ilegal. “Operasi pasar rutin dilakukan Bea Cukai dengan menyasar pedagang eceran yang menjual rokok. Dari kegiatan ini petugas akan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal yang diperdagangkan,” tambah Firman.

Baca Juga :   Kunjungi Pengguna Jasa, Bea Cukai Pantau Kinerja Perusahaan

Kegiatan operasi pasar yang baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti rokok ilegal. Petugas berhasil mengamankan 812 bungkus rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumbawa dan 26.692 batang rokok ilegal di wilayah Riau.

“Pedagang yang masih menjual rokok ilegal juga ditemukan saat petugas Bea Cukai Palangkaraya melakukan patrol sungai di sepanjang sungai Barito dan Kapuas,” ungkap Firman. Selain di ketiga daerah tersebut, Bea Cukai juga melakukan pengawasan di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :   Serius Tingkatkan Ekspor, Bea Cukai Sinergi dengan Berbagai Instansi

Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pedagang eceran untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak memperjualbelikan barang tersebut.

Berdasarkan Undang Undang Cukai 39 Tahun 2007 pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Tangerang dan Ternate

“Bea Cukai juga meminta masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke kantor bea cukai terdekat atau dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Firman. (srv)

MIXADVERT JASAPRO