Ekbis  

Bea Cukai Ajak Masyarakat di Pasuruan, Gresik, dan Madura, Jauhi Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga merugikan masyarakat. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Rabu (13/10) mengatakan rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran.

“Lebih dari itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat. Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok,” jelasnya.

Mengatasi peredaran rokok ilegal di masyarakat, lewat program Gempur Rokok Ilegal Tahun 2021, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan menjauhi produk tersebut. “Para petugas Bea Cukai Pasuruan, Gresik, dan Madura turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal ini, sebagai salah satu langkah preventif yang dilakukan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” sebut Firman.

Baca Juga :   Optimalkan Peran Anjing Pelacak dalam Deteksi Narkoba, Bea Cukai Terapkan “Container Examination Dog”

Bekerja sama dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan menggelar rangkaian sosialisasi untuk mengenalkan ketentuan cukai, ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap perekomian negara dan kesejahteraan masyarakat, serta konsekuensinya bagi pelaku yang melakukan praktek produksi dan/atau perdagangan rokok ilegal.

“Kami menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang-barang tersebut kemudian disebut sebagai barang kena cukai dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Sejatinya cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pengaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata hanya untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut. Namun, perlu kita ketahui, banyak sekali pelanggaran di bidang cukai dengan latar belakang pelanggaran untuk menghindari pungutan cukai. Pelanggaran bisa berupa BKC tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan haknya, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” rinci Firman.

Baca Juga :   Sosialisasi, Langkah Bea Cukai Pahamkan Masyarakat Tentang Ketentuan Pabean

Hal serupa pun diangkat Bea Cukai Madura ketika mensosialisasikan gempur rokok ilegal pada masyarakat di Bengkalan, Pamekasan, dan Sampang. Tak hanya menggelar sosialisasi langsung, Bea Cukai Madura juga memanfaatkan media massa dalam mendiseminasi aturan cukai, seperti talkshow di Radio Karimata FM Pamekasan dan Radio Suara Bangkalan FM.

Selain mengajak masyarakat mewaspadai rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga mengenalkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang merupakan hasil pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), “KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dikelola oleh pengusaha KIHT. Dalam prosesnya, KIHT Madura dibiayai oleh DBHCHT sehingga hal ini menjadi sinergi kuat antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai Madura. Diharapkan agar masyarakat, khususnya yang bergerak di industri hasil tembakau, dapat bergabung dan memanfaatkan semua fasilitas yang disediakan pengelola KIHT dengan memanfaatkan DBHCHT.”

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Selesaikan Barang Kiriman Kurang dari Sehari

Penyebarluasan informasi mengenai ketentuan cukai dan ajakan kepada masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal melalui radio daerah juga dilaksanakan Bea Cukai Gresik. Lewat talkshow di Radio Prameswara FM Lamongan, Bea Cukai Gresik menggandeng Diskominfo Lamongan
dan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mengatahui bagaimana langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai hasil tembakau.

“Melalui gelaran sosialisasi aturan cukai yang diadakan di berbagai daerah ini, Bea Cukai mengajak seluruh unsur masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan meningkatkan kesadaran bahwa pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan bangsa dan negara dengan mengenali dan melaporkan rokok ilegal kepada kami,” pungkasnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO