JagatBisnis.com – Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara dinilai penting. Tak terkecuali di Indonesia, UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian. Kriteria UMKM Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
UKM membutuhkan banyak pedampingan untuk bisa terus bertahan. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini, banyak para pelaku UKM yang mengalami kesulitan dan bingung harus berbuat apa untuk mempertahankan usahanya. Hal tersebut juga yang menjadi perhatian Kampus Bisnis Umar Usman untuk terus memberikan kontribusinya dengan pendampingan kepada para pelaku usaha di Indonesia melalui program-programnya.
Discussion about this post