Terkait Kasus Kerumunan Petamburan, MA Tolak Kasasi Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

JagatBisnis.com –  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Tolak,” demikian putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10/2021).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni, Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Selaku pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa Moh Rizieq Shihab.

Baca Juga :   Pekan Depan, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kerumunan Habib Rizieq

Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan. Dengan putusan ini, maka HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO