Polri Pastikan Tak Ada Seleksi untuk 57 Eks Pegawai KPK

JagatBisnis.com –  Mabes Polri menjamin tidak ada penyeleksian bagi 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditawarkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

“Tidak ada seleksi, kami menawarkan,” ujarnya.

Jika Mabes Polri saja tidak menuntut adanya seleksi, ini berbanding terbalik dengan KPK yang sebelumnya melakukan seleksi ulang terhadap pegawainya melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hingga akhirnya tersisalah 57 orang tersebut yang tak lulus TWK.

Baca Juga :   Kepercayaan Publik terhadap KPK Terus Menurun

Saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada untuk berkoordinasi dengan para mantan pegawai KPK tersebut. Hasilnya, sebagian dari mereka mengaku akan menerima apa yang ditawarkan Polri.

Baca Juga :   KPK Gembleng Kader Gerindra Soal Antikorupsi

Untuk mekanisme perekrutannya, Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas pembagian tugasnya.

“Eks Pegawai KPK itu bukan penyidik semua, tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya,” jelasnya.

Baca Juga :   KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Terkait Kasus Ade Yasin

Sebelumnya, KPK mengumumkan pemberhentian terhadap 57 pegawainya yang tidak lulus TWK yakni Novel Baswedan Cs pada 30 September 2021 lalu. Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebut seluruh pegawai KPK harus berstatus sebagai ASN.(pia)

MIXADVERT JASAPRO