Ini Tanggapan Kemenkes Soal Isu Rachel Vennya Kabur Saat Dikarantina

Rachel Vennya

JagatBisnis.com – Nama selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan para pengguna media sosial. Rachel diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta.

Rachel Vennya diketahui harus menjalani karantina lantaran baru saja pulang dari Amerika. Setelah tiba di Tanah Air, Rachel harusnya menjalani karantina terlebih dahulu selama delapan hari. Namun, Rachel diduga kabur di hari ketiga karantina.

“OOH DIA YG HARUSNYA KARANTINA DI WISMA ATLET SELAMA 8 HARI EH TAPI BARU 3 HARI LANGSUNG KABUR???” tulis seorang warganet tersebut dikutip pada Minggu 10 Oktober 2021.

Warganet tersebut mengaku sebagai orang yang memasukkan data Rachel Vennya pada saat karantina di Wisma Atlet. Warganet itu juga menyebut jika Rachel Vennya berada dalam satu kamar dengan Salim Nauderer.

Baca Juga :   Hari Ini, Rachel Vennya akan Diperiksa Polisi soal Nopol RFS

“KARENA GUA YG NGINPUT DATA DIA DI WISMA ATLET PADEMANGAN, DEMI ALLAH. PUAS? GUA TANYAIN ALAMAT DI MANA SOK SOK BEGO, SAMPE SAMPE SATU KAMAR SAMA SI SALIM PADAHAL BUKAN SUAMI ISTRI. GUE MINTA BUKU NIKAH KATANYA MEREKA BERTIGA KOK SAMA MANAJER RACHEL YANG CEWEK,” tulis netizen itu menambahkan.

Ramainya pemberitaan mengenai Rachel Vennya membuat pihak Kementerian Kesehatan angkat bicara. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam pemaparannya, Jubir Kemenkes tersebut salah satunya menjelaskan bahwa bagi para pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Baca Juga :   Adanya Bukti, Rachel Vennya Diduga Selingkuh dengan Salim

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa WNI dan WNA yang datang ke Indonesia melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.

Dalam hal tes ulang, RT PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan jika hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Di sisi lain, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan mengenai masa karantina.

Baca Juga :   Rachel Vennya Kabur saat Dikarantina, Satgas COVID-19: Proses Hukum Berjalan

“Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya,” kata Nadia pada Selasa 12 Oktober 2021.

Lebih lanjut Nadia menjelaskan bahwa pihaknya menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan,” kata Nadia saat dimintai keterangan terkait isu Rachel Vennya yang diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan Jakarta beberapa waktu lalu. (pia)

MIXADVERT JASAPRO