Hati-hati, Jual Obat di Atas HET Bisa Kena Denda Rp2 Miliar

JagatBisnis.com –  Pemerintah saat ini sedang berkerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. Namun di tengah situasi sulit seperti saat ini, ada saja oknum penjual obat yang menjual obat untuk terapi Covid-19 dengan harga tinggi. Sehingga pemerintah harus lebih tegas dalam menindak oknum penjual obat-obatan diatas harga eceran tertinggi (HET).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, pihaknya menetapkan HET obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kebijakan itu kami keluarkan agar tidak ada pihak-pihak yang menjadikan pandemi sebagai ladang untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya,” kata Budi, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :   Tok! Mulai 27 Oktober 2021, Harga Tes PCR Rp275 Ribu

Sementara itu, anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara menjelaskan, penetapan standar harga dengan HET ini sangat diperlukan saat sebuah komoditas permintaannya meningkat. Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut.

Baca Juga :   Kemenkes Bentuk Tim Selidiki Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak

“Penentuan standar harga ini wajib dilakukan pemerintah dalam rangka amanat konstitusi untuk melindungi rakyat. Pemerintah sudah seharusnya hadir dengan berbagai ketetapan di saat terjadi gejolak harga. Karena setelah penetapan HET, permasalahan tak berhenti begitu saja,” paparnya.

Menurut Firman, meski sudah ada penetapan HET, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan terhadap implementasi ketetapan HET itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 30 UUPK. Seperti pengawasan rutin dan pengawasan insidentil melalui beberapa sidak.

Baca Juga :   98 Persen Kasus Omicron di Indonesia dari Luar Negeri

“Ketentuan yang dapat menjerat oknum pemain harga obat-obatan, diantaranya Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sanksinya berupa hukuman pidana, denda hingga Rp2 miliar atau kurungan penjara hingga 5 tahun. Selain itu, perbuatan pelaku usaha yang menaikan harga obat-obatan di saat pandemi ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yang dapat dijerat dengan Undang-undang No. 7 drt. tentang Tindak Pidana Ekonomi,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO