“Hal ini tercermin dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35 persen sepanjang tahun 2020,” tegasnya.
Dia menjelaskan, tidak dapat dipungkiri program PEN di masa pandemi ini merupakan tugas semua pihak. Kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan khususnya dari akademisi dan juga masyarakat sipil menjadi prasyarat untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan terlaksana dengan baik.
“Apalagi, pengembangan serta pengaturan inovasi keuangan digital yang kami tentu tidak akan bisa berjalan apabila dilakukan secara sendiri dan ini diperlukan harmonisasi dengan lembaga-lembaga terkait dan juga sejalan dengan rencana strategis pemerintah serta juga kebijakan dari regulator lain agar menjadi momentum pendukung target pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan,” pungkasnya. (*/esa)
Discussion about this post