Wajib Karantina di Daerah Asal, Usai Ikut PON XX Papua

JagatBisnis.com –  Seluruh kontingen yang mengikuti kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua wajib menjalani masa karantina selama 5 hari setelah tiba di daerah asalnya. PON XX akan berakhir pada Jumat (15/10/2021) mendatang.

“Ketentuan tersebut tercantum dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

Dia menjelaskan, dalam SE itu menyampaikan, perlu ketentuan untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19 dan berlaku efektif sejak 6 Oktober hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga :   Pemerintah Pastikan Atlet sudah Divaksin Jelang PON XX Papua

“Pemberlakuan karantina selama 5 hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining Covid-19 rutin setiap hari, terutama bagi atlet dan melakukan perjalanan skala dalam negeri,” tegas dia.

Baca Juga :   Mahfud MD: PON XX Papua Boleh Dihadiri Penonton

Menurut dia, SEB itu diterbitkan untuk mengantisipasi potensi peningkatan penularan pasca penyelenggaraan PON XX di Papua. Meskipun kondisi Covid-19 di tingkat nasional saat ini dalam keadaan relatif terkendali yang ditunjukan dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate, dan BOR. Namun. upaya pencegahan masih diperlukan.

“Tujuan Addendum Kedua SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021,” bebernya.

Baca Juga :   Atlet PON XX Kontingen DKI Jakarta Akan di Tracing Covid-19 dan Malaria

Selain itu, tambah Ganip, saat tiba di tempat asalnya, mereka juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan selama minimal tujuh hari, salah satunya yakni menjalankan tes PCR dan karantina selama 5×24 jam di fasilitas karantina atau isolasi terpusat.

“Seluruh biaya yang dibutuhkan dalam menjalankan prokes ini ditanggung oleh masing-masing pemerintah provinsi dan satgas penanganan Covid-19 daerah,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO