“Pemberlakuan karantina selama 5 hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining Covid-19 rutin setiap hari, terutama bagi atlet dan melakukan perjalanan skala dalam negeri,” tegas dia.
Menurut dia, SEB itu diterbitkan untuk mengantisipasi potensi peningkatan penularan pasca penyelenggaraan PON XX di Papua. Meskipun kondisi Covid-19 di tingkat nasional saat ini dalam keadaan relatif terkendali yang ditunjukan dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate, dan BOR. Namun. upaya pencegahan masih diperlukan.
“Tujuan Addendum Kedua SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021,” bebernya.
Selain itu, tambah Ganip, saat tiba di tempat asalnya, mereka juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan selama minimal tujuh hari, salah satunya yakni menjalankan tes PCR dan karantina selama 5×24 jam di fasilitas karantina atau isolasi terpusat.
Discussion about this post