DPR: NIK Jadi NPWP Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara

JagatBisnis.com – Pemerintah akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Tujuannya untuk kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

“Apalagi, saat ini NIK juga digunakan untuk integrasi berbagai data, seperti PBI, DTKS, dan data-data lain yang terus di integrasikan,” kata ucapnya, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :   Mulai 26 Oktober, Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK atau Paspor

Menurut Dolfie, salah satu tujuan NIK menjadi NPWP adalah meningkatkan penerimaan negara melalui WP orang pribadi.  Selain itu juga, dapat diketahui karakteristik WP OP karena di dalam NIK sudah ada data terkait DTKS, PBI, data penerima bansos, dan lain-lain.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menambahkan, latar belakang kebijakan NIK menjadi NPWP karena untuk memudahkan integrasi data. Dimana, saat ini sumber datanya berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda.

Baca Juga :   NIK Jadi NPWP, Warga Berpenghasilan Langsung Wajib Pajak

“Kebijakan satu data untuk menghindarkan data beragam, karena data menjadi dasar pengambilan kebijakan. Kedepan juga akan mengarah ke implementasi Single Identity Number (SIN), khususnya data kependudukan. Sebab selama ini kita punya data yang beragam, selain NIK di KTP dan KK, juga ada nomor identitas di SIM, lalu juga ada NPWP pada pajak,” kata Said.

Said menjelaskan, penggunaan NIK sebagai data perpajakan juga akan memudahkan pemerintah untuk menyempurnakan data WP yang jumlahnya jauh lebih rendah dari data penduduk yang telah berumur diatas 17 tahun.

Baca Juga :   Buat NIK Ganti eKTP, Kemendagri Minta Khilafatul Muslimin Ditindak

“Ini adalah terobosan yang baik dan rencana ini perlu kita dukung. Sebab dengan data WP yang baik, rencana DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kinerja perpajakan akan lebih mudah. Apalagi, sejak tahun 2011 kita selalu mengalami short fall perpajakan, dan tax ratio kita hanya berkutat di kisaran 10-11 persen PDB,” tutup Said. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO