Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Daftar Wilayahnya

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

JagatBisnis.com –  Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda tergantung tipe serta jenis.

Tapi saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi tidak diurus karena merasa keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.

Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi. Mereka lebih mengalokasikan uang untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.

Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun media sosial Samsat masing-masing daerah, Minggu 10 Oktober 2021, setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda. Berikut daftarnya:

Banten
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2, Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama. Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan).
Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga :   Tiap Hari, Pengemudi Mobil Ini Pakai Helm

Jawa Barat

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru.
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga :   Ini yang Bikin Mobil Loyo Usai Ganti Knalpot

Yogyakarta
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Jawa Timur
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga.
Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

Bali
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

Sulawesi Barat
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 30 November 2021.

Baca Juga :   Kamera ETLE Bisa Rekam Motor Bonceng Tiga

Kalimantan Selatan
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Penghapusan tunggakan Pajak Progresif.
Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif.
Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.

Kalimantan Utara
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Kalimantan Tengah
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya.
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.
Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.

Bengkulu
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.
Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.
Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 9 November 2021.(pia)

MIXADVERT JASAPRO