Ekbis  

Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp926, 12 Juta

JagatBisnis.com – Sinergi Bea Cukai Kudus dan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp926, 12 juta yang tidak dilekati pita cukai dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu pada Jumat (07/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologis penindakan dimulai dari informasi intelijen yang mengatakan adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Pada Jumat (07/10) jelang tengah malam, tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati melakukan penyisiran di wilayah tersebut dan menemukan sebuah mini bus berwarna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan sebuah rumah. Selanjutnya pemeriksaan dikembangkan ke dalam rumah dan diperoleh rokok-rokok ilegal telah dikemas dan siap dikirim.

“906.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu senilai Rp926.120.000 berhasil diamankan petugas. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp607.309.920,” jelas Rini.

Baca Juga :   Bea Cukai Hibahkan Cessna pada Politeknik Penerbangan Surabaya

Dikatakan Rini bahwa tiga orang yang terlibat dalam upaya pengedaran rokok ilegal ini yakni RA, IBS, dan ST, beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :   Walikota Tarakan Lepas Ekspor Perdana Perikanan ke China Bersama Bea Cukai

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi utama-nya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya perederan rokok ilegal. Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, mendorong demand terhadap rokok yang legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai Dukung Ekspor Dari Berbagai Daerah

Terakhir Rini mengimbau masyarakat untuk memperjualbelikan rokok ilegal. Ada ancaman sanksi pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.(srv)

MIXADVERT JASAPRO