Vaksin Zifivax Boleh Digunakan di Indonesia

JagatBisnis.com –  Vaksin Covid-19 produksi perusahaan Tiongkok, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan merek dagang Zifivax, boleh digunakan di Indonesia. Karena, tidak ditemukan material produksi yang menggunakan unsur haram atau najis dari hasil penelitian dan pengkajian. Sehingga dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (9/10/2021).

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menerangkan, vaksin tersebut boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya berdasarkan keputusan lembaga yang kredibel dan kompeten. Karena aspek keamanan menjadi salah satu yang terpenting. Selain itu, kebolehan penggunaan vaksin juga dilihat dari aspek kethayyiban yang merujuk pada otoritas BPOM dan juga efikasi.

“Dari pemeriksaan kami, diketahui komposisi vaksin Covid-19 Zifivax itu memenuhi standar. Karena tidak ada titik-titik kritis di dalam ingredients proses produksi vaksin. Jadi, vaksin ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/10/2021).

Dia menjelaskan, dari rapat hasil pemeriksaan tim auditor, ketetapan halal dan suci vaksin Zifivax sebenarnya sudah dikeluarkan pada 28 September 2021, namun pengumuman kepada publik menunggu keputusan pemegang lembaga/institusi terkait keamanan vaksin.
Dalam hal ini, menunggu keputusan dari BPOM.

“Kenapa baru kami launching pengumuman halal dan suci untuk disampaikan kepada publik, padahal sudah ditetapkan pada 28 September? Karena untuk memastikan perlu ada institusional guarantee. Jadi, garansi institusi yang memang memiliki otoritas dan juga kompetensi untuk menyampaikan kelayakan dan keamanan vaksin itu,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO