JagatBisnis.com – Kementerian Agama (Kemenag) melarang masyarakat melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021, terkait Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
“Pedoman itu kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/10/2021).
Yaqut menjelaskan, pedoman itu disusun merujuk pada kondisi daerah dalam situasi pandemi Covid-19 yang terbagi dalam tiap level PPKM. Karena daerah dengan PPKM level 2 dan 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Sedangkan, untuk daerah dengan PPKM level 4 dan 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.
Discussion about this post