Oknum Satpol PP di Pandeglang Dilaporkan Polisi Diduga Aniaya Anak Sambung

JagatBisnis.com – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial HR, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menganiaya anak sambungnya. Korban berinisial FA yang masih berumur delapan tahun.

Dilansir dari Indoposco, Perlapor adalah Adi Rahayu yang merupakan bapak kandung dari FA. Pelaporan itu akibat tidak terima anaknya mendapat tindakan kekerasan. Persoalan itu pun kini telah ditangani Polres Pandeglang.

Adi mengatakan, tindakan itu tidak pantas terjadi karena pelaku merupakan anggota Satpol PP di salah satu kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Meskipun, korban bukan anak kandungnya.

Menurutnya, peristiwa dugaan kekerasan pada FA terjadi pada 30 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Korban ditemani ibu kandungnya yang berinisial YK, berenang bersama teman-temannya di kolam renang di depan Kantor Kecamatan Cikedal, Pandeglang.

Baca Juga :   Suami di Riau Aniaya Istrinya karena Sering Diomelin

Usai berenang bersama tiga orang teman sepermainannya, korban berjalan kaki sampai ke belakang Puskesmas Cikedal. Ketiga temannya dijemput dengan sepeda motor oleh salah satu saudara temannya. Korban kemudian ikut naik motor menuju pulang. Sedangkan ibunya menyusul dengan berjalan kaki di belakang.

“Ketika sampai di kampung Dahu, di dekat sebuah pondok pesantren, dekat sebuah vila, jalannya rusak, mereka berpapasan dengan HR (ayah tiri korban) yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian Korban berganti naik sepeda motor ayah sambungnya, untuk menyusul ibunya di belakang,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga :   KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Berdarah

Setelah Korban naik motor di bagian depan, terlapor menempelkan tangannya ke kepala Korban, kemudian dipukul kepala korban, karena dianggap menyusahkan. Korban yang ketakutan, hanya bisa terdiam menahan sakit

“Setelah melewati jalan yang rusak, Terlapor memarahi lagi, Korban diam saja, kemudian pukul lagi kepalanya. Lagi-lagi korban hanya diam karena takut, sambil menahan rasa sakit di kepalanya,” ungkapnya sambil menirukan cerita korban.

Usai ke pulang ke rumah, peristiwa itu tidak disampaikan oleh korban kepada Ibu kandungnya. Hingga kemudian ia ungkapkan kepada ayah kandungnya (terlapor) pada 1 Oktober 2021 sekitar jam 15.00 WIB.

Baca Juga :   Diusir, Pengamen di Batam Keroyok Pemilik Ruko

Untuk membuktikannya, terlapor melakukan visum ke Puskesmas Cisata. Dari hasil visum yang dilakukan, menunjukkan bahwa ada luka memar sekitar satu centimeter di kepala sebelah kiri Korban. Kemudian jika diraba, korban masih merasa kesakitan.

“Berdasarkan keterangan Korban, selain pemukulan itu, korabn juga sering mendapatkan perlakuan kasar dari ayah tirinya, seperti dijambak rambutnya, dijewer kupingnya atau diumpat di rumahnya, termasuk dikejar-kejar untuk dipukul dengan sapu, tanpa sepengetahuan ibu kandungnya,” jelasnya.

Atas dasar itul, Adi Rahayu sebagai ayah kandung korban, melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pandeglang. (Nis)

MIXADVERT JASAPRO