Sekda Al Muktabar Jadi Staf di BKD Banten

Jagatbisnis.com – Status mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar yang bekerja sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dipertanyakan. Alasannya, pemberhentian mantan pejabat eselon satu itu masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

“Saya melihat kejanggalan dalam kebijakan ini. Jika masih menunggu surat resmi tentang kepindahan Pak Al Muktabar maka seharusnya Pak Al Muktabar kembali menjadi Sekda. Atas dasar secara hukum surat keputusan presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten belum dicabut dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian dari jabatan Sekda,” ujar pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Selasa (5/10/2021).

Dilansir dari Indoposco, Menurut Ojat selama belum diterbitkan SK presiden tentang pemberhentian Sekda Al Muktabar maka secara hukum Sekda Banten tetap Pak Al Muktabar, walaupun saat ini sedang berproses.

“Justru yang menimbulkan pertanyaan adalah pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Di saat cutinya Pak Al Muktabar habis maka jabatan Plt Sekda Banten seharusnya juga berakhir. Ada dampak hukum terhadap seluruh produk yang dikeluarkan oleh Plt Sekda Banten mengingat pejabat yang secara de jure masih ada tapi mengeluarkan produk,” kata Ojat.

Ojat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan Pak Al Muktabar sebagai staf di BKD Banten sementara SK presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Bantem belum dicabut.

Secara terpisah, mantan Asisten Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto mengatakan pengunduruan diri Sekda Banten Al Muktabar secara de jure (hukum) dinilai sah karena Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima dan menyetujui pengunduran diri tersebut.

“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang telah diambil oleh Gubernur Banten menunjuk Plt Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi.

Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait seleksi Sekda Banten definitif agar roda pemerintahan berjalan efektif.

Menurut Anton, Pemprov Banten bisa langsung melakukan proses seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.

“Tidak perlu menunggu surat keputusan presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya itu ada di presiden,” ujarnya. (Nis)

MIXADVERT JASAPRO