Modusnya, kedua pelaku mengirimkan benur dari Banyuwangi mengarah ke Jakarta dengan memakai alat transportasi. Kala penangkapan, keduanya tidak dapat membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menerangkan permasalahan ini akan lalu dibesarkan kepada pemodal hingga penadahnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Selain itu kepada petugas, kedua kurir mengaku diberi upah Rp3 juta,” imbuhnya pula.
Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur. (Nis)
Discussion about this post