Kemendagri Prihatin Ada Nama Anak Pocong dan Kentut

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak habis pikir di tahun dengan orangtua yang memberi nama anaknya mulai dari Pocong hingga Kentut. Hal itu diketahui dari data kependudukan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan mengaku prihatin terhadap penamaan anak-anak itu. Ia khawatir nama-nama nyeleneh itu jadi sumber kesulitan bagi sang anak di masa mendatang.

“Ada anak, penduduk yang namanya Pocong, penduduk namanya Hantu, penduduk namanya Kentut. Kasihan nanti anaknya kalau besar, di-bully sama kawan-kawannya,” kata Zudan dalam video yang diterima Kamis (7/10/2021).

Baca Juga :   Kemendagri Salurkan Zakat kepada 300 Mustahik

Dia mengungkapkan, negara tidak membatasi warganya untuk menanamkan anak. Penamaan anak adalah hak setiap orangtua. Tapi disarabkan agar masyarakat bijak memberikan nama anak. Karena, nama itu akan digunakan oleh anak seumur hidup.

Baca Juga :   KPK dan Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Terima Vonis

“Berikanlah nama anak yang indah karena nama berupa doa. Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau agar masyarakat tidak memberi nama yang terlalu panjang. Karena kolom nama di data kependudukan hanya muat 55 huruf,” imbuhnya.

Dia menyarankan masyarakat memilih nama yang tidak terlalu panjang untuk anak. Hal itu perlu dilakukan untuk mempermudah proses administrasi yang akan dilakukan sang anak sepanjang hidup.

Baca Juga :   Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen

“Kalau namanya terlalu panjang, dalam SIM juga tidak akan cukup, dalam paspor tidak akan cukup, rekening bank juga tidak akan cukup. Kalau punya banyak tanah, sertifikat tanahnya juga tidak cukup,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO